Empat ASN Mimika Tersangka Korupsi Proyek Aerosport Rp31,3 Miliar

    Empat ASN Mimika Tersangka Korupsi Proyek Aerosport Rp31,3 Miliar

    MIMIKA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua telah menetapkan dan menahan empat Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan sarana dan prasarana aerosport. Proyek yang bersumber dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mimika pada Tahun Anggaran 2021 ini diduga merugikan negara hingga Rp31, 3 miliar.

    Keempat ASN yang kini mendekam di balik jeruji besi adalah DM, HW, RJW, dan M. Penetapan status tersangka dan penahanan ini diumumkan dalam konferensi pers yang digelar Kejati Papua pada Rabu, 29 Oktober 2025, setelah mereka menjalani pemeriksaan intensif selama lima jam di Kantor Kejati Papua di Jayapura.

    Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Papua, Nixon Mahuse, menjelaskan bahwa penahanan dilakukan setelah penyidik mengumpulkan bukti yang cukup mengenai dugaan kerugian negara sebesar Rp31, 3 miliar. (PERS)

    korupsi asn proyek aerosport kejati papua mimika tindak pidana korupsi papua tengah
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    Personel Kodim Beserta Persit Terima Pengarahan...

    Artikel Berikutnya

    Yakinkan Situasi Tetap Kondusif, Dandim...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Advokat Terjepit Etika, Dr. Muhd Naf’an: Kritik Tajam Penegakan Hukum yang Sarat Kepentingan
    Buron Tambang Ilegal Samin Tan Jadi Tersangka Korupsi
    Blok M, Magnet Ekonomi Kreatif Baru Jakarta
    Anggaran Rp268 T untuk Makan Bergizi Gratis Dongkrak Ekonomi Petani dan Nelayan
    Anak Indonesia Terlindungi, Menkomdigi Tegaskan Tak Ada Kompromi untuk Platform Digital yang Tidak Taat PP Tunas

    Ikuti Kami