Empat ASN Mimika Tersangka Korupsi Proyek Aerosport Rp31,3 Miliar

    Empat ASN Mimika Tersangka Korupsi Proyek Aerosport Rp31,3 Miliar

    MIMIKA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua telah menetapkan dan menahan empat Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan sarana dan prasarana aerosport. Proyek yang bersumber dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mimika pada Tahun Anggaran 2021 ini diduga merugikan negara hingga Rp31, 3 miliar.

    Keempat ASN yang kini mendekam di balik jeruji besi adalah DM, HW, RJW, dan M. Penetapan status tersangka dan penahanan ini diumumkan dalam konferensi pers yang digelar Kejati Papua pada Rabu, 29 Oktober 2025, setelah mereka menjalani pemeriksaan intensif selama lima jam di Kantor Kejati Papua di Jayapura.

    Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Papua, Nixon Mahuse, menjelaskan bahwa penahanan dilakukan setelah penyidik mengumpulkan bukti yang cukup mengenai dugaan kerugian negara sebesar Rp31, 3 miliar. (PERS)

    korupsi asn proyek aerosport kejati papua mimika tindak pidana korupsi papua tengah
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    Personel Kodim Beserta Persit Terima Pengarahan...

    Artikel Berikutnya

    Yakinkan Situasi Tetap Kondusif, Dandim...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    TNI Distribusikan 14.225 Nasi Bungkus untuk Warga Terdampak Banjir di Medan
    Kerahkan 21.707 Personel dan Beragam Alutsista, TNI AD Perkuat Bantuan Kemanusiaan di Sumatera
    TNI–Polri Gelar Patroli Gabungan Perketat Keamanan Puncak Jaya
    Satgas Gulben Kodam I/BB Berhasil Temukan dan Evakuasi Jenazah Korban Banjir di Tapanuli Selatan
    TNI AL Kerahkan KRI dan Helikopter untuk Bantu Korban Bencana di Aceh, Sumut dan Sumbar

    Ikuti Kami